Welcome To Our Blog
gravatar

120 Dihukum Pengadilan Tipikor Jakarta, 40 Bebas di Daerah


120 Dihukum Pengadilan Tipikor Jakarta, 40 Bebas di DaerahTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama Pengadilan Tipikor di Jakarta berdiri sejak 2004 hingga 2009, belum pernah satu pun terdakwa kasus korupsi divonis bebas. Namun Pengadilan Tipikor di daerah yang belum genap berusia 1 tahun, sudah membebaskan 40 terdakwa kasus korupsi.
"Sebelum dibentuk di sejumlah daerah, kinerja Pengadian Tipikor yang hanya ada satu di Jakarta selalu dapat apresiasi. Sejak tahun 2004-2009, tidak kurang dari 120 terdakwa korupsi yang diproses oleh Pengadilan Tipikor, semuanya dinyatakan bersalah dan dihukum penjara serta tidak seorang koruptor pun yang divonis bebas," tulis anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (10/11/2011).
Dari catatan ICW, 120 terdakwa kasus korupsi yang divonis Pengadilan Tipikor, vonis yang dijatuhkan juga membuat jera para koruptor yaitu antara 3 hingga 4 tahun penjara.
Namun setelah Pengadilan Tipikor mulai terbentuk di sejumlah daerah, kondisinya mulai berbalik. Satu per satu terdakwa korupsi mulai dibebaskan oleh pengadilan yang pernah dibanggakan masyarakat ini. Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), kurang dari dua tahun sudah 40 terdakwa perkara korupsi yang dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor di daerah.
Fenomena vonis bebas di Pengadilan Tipikor akhirnya menimbulkan kegusaran banyak pihak. Selain caci maki, muncul wacana antara lain agar Pengadilan Tipikor dibekukan, dikembalikan ke Pengadilan Tipikor di Jakarta bahkan ada gagasan dibubarkan.