Deportasi Nazaruddin, Bukan Deportasi Biasa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nazaruddin bakal diusir dari negeri Kolombia karena memegang paspor yang diduga palsu. Pengusiran atau deportasi memasuki tahap akhir segera dilakukan penyerahan oleh kejaksaan kolombia kepada pihak imigrasi setempat.
Namun menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Michael Tene, pengusiran atau deportasi Nazaruddin bukan deportasi biasa. Sebab pada umumnya, proses deportasi dilakukan pihak imigrasi dengan langsung mengusir pendatang tanpa identitas ke negeri asalnya.
"Deportasi ini bukan deportasi biasa sebab Nazaruddin diusir tetapi untuk diserahkan ke pihak pemerintah Indonesia," kata Michael Tene, kepada Tribunnews.com, Kamis (11/8/2011) pagi.
Proses deportasi saat ini tengah bergulir di pihak imigrasi Kolombia. "Informasi yang kami dapat jadwalnya diserahkan Rabu (10/8/2011) pukul 17.00 sore waktu Kolombia atau sekitar pukul 05.00 pagi WIB," kata Michael.
Michael belum bisa menyebutkan kepastian waktu Nazaruddin diterbangkan ke Indonesia. Namun dia berharap secepatnya setelah proses dipihak imigrasi setempat dituntaskan.
Seperti diberitakan Nazaruddin ditangkap pihak Interpol di Kota Cartagena, Kolombia, Minggu (7/8/2011) malam. Saat itu Nazaruddin mengaku sebagai Syarifuddin sesuai paspor yang dibawanya di Kolombia.
Anggota DPR RI Komisi III itu kemudian diterbangkan ke Bogota, ibukota Kolombia untuk memudahkan proses pemulangan ke Indonesia. Jarak tempuh ke Bogota dari Cartagena sekitar 1 jam perjalanan udara. Pada Selasa (9/8/2011) di Medan, Syarifuddin saudara Nazaruddin melapor bahwa paspornya telah hilang.